Sebenarnya nangkep ikan pake setrum ato ngeracun itu melanggar Undang Undang lho - khususnya UU Lingkungan Hidup.
Kalo terjadi hal begini, mestinya laporin aja sama Polisi dan idealnya Polisipun harus melakukan tindakan.
Selain dari itu, pengrusakan alam merupakan suatu 'delik hukum' dan bukan 'delik aduan' Seharusnya tanpa adanya pengaduanpun penegak hukum harus bertindak. Cuma ya itu, yang beginian khan gak jadi duit. Mana mau Polisi memproses??.....
Catatan:
- delik aduan : kalo ada yang ngadu, baru Polisi melakukan tindakan. Misalnya : kasus penipuan ; kalo korban gak ngadu, maka penegak hukum juga gak bakal tahu.
- delik hukum : tanpa ada pengaduan, penegak hukum wajib untuk bertindak. Contoh : perampokan, pembunuhan, pengrusakan.
Tapi, hukum tinggal hukum ; kalo gak ada dokat mah tetap aja gak jalan. Malahan banyak oknum 'penegak hukum' yang mortas ato nyetrum.....
Let sing the song :... itulah Indonesia.....
__________________
BAN MARINE AQUARIUM OWNERSHIP AND TRADING !!!
|