bravo....mdh"an di ikutin daerah lain nya


Nadir, Pemilik Bom Ikan Divonis 13 Tahun Penjara
Edy Ryanto - DetikSurabaya
Pasuruan - Sidang putusan kasus ledakan bom ikan di Jalan Anggrek, Pasuruan ditentukan hari ini, Rabu (2/4/200

. Tiga terdakwa, yaitu Achmad Nadir, Haji Ilham dan Siti Tsaniah masing-masing menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Pasuruan.
Siti divonis 5 tahun penjara yang berarti putusan ini lebih ringan 4 tahun dari tuntutan hakim yakni 9 tahun. H Ilham divonis 7 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan 5 tahun dari tuntutan hakim yakni 12 tahun penjara. Sedangkan Nadir mendapat vonis lebih ringan 2 tahun, yakni 13 tahun penjara, dari tuntutan majelis hakim 15 tahun. Atas putusan itu masing-masing terdakwa akan pikir-pikir dulu.
Atas kejadian itu, polisi menetapkan 8 tersangka sebagai pihak yang dianggap bertanggung jawab. Mereka adalah Achmad Nadir, Haji Ilham, Siti Tsaniah,Eddy Siswanto, Abdul Malik, Haji Sai, Yusuf Felani, dan Farida. Ke 5 terdakwa yang disebut terakhir belum ikut divonis hari ini, karena masih menunggu sidang berikutnya.
Achmad Nadir dianggap sebagai tersangka utama karena dialah yang memiliki detonator. Sedangkan Siti Tsaniah, Istri Nadir, juga ditetapkan sebagai tersangka sebab segala transaksi jual beli detonator yang dilakukan Nadir dilakukan melalui rekening bank milik Tsaniah. Wanita itu pula yang mengatur segala keuangan Nadir.
Penasehat hukum Siti, Enisa Andarwati mengaku akan melakukan banding, sebab apa yang dilakukan kliennya tidak sebanding dengan vonis hukuman. "Teroris aja hukumannya ada yang lebih ringan dari Siti. Apalagi 3 keluarga Siti juga meninggal akibat ledakan itu. Selain itu, Klien saya baru melahirkan dan saat ini bayinya masih berusia 3 bulan. Saya sebagai wanita merasa terpanggil untuk berupaya meringankan hukuman Siti." jelas Enisa panjang lebar usai sidang putusan.
Sementara itu, Ilham merupakan pemilik rumah yang menjadi sumber ledakan. Dia dianggap bersalah sebab menyediakan tempat bagi Nadir untuk meracik detonator.
Seperti diberitakan sebelumnya, ledakan dahsyat di Jalan Anggrek, Pasuruan terjadi Sabtu, 11 Agustus 2007 lalu. Selain menyebabkan tiga orang tewas, ledakan dahsyat itu juga menghancurkan belasan rumah.